mercusuar 867 - Teori ini muncul karena pengaruh dunia Barat. Ia di Terima sebagai bagian dari perkembangan pemikiran ketatanegaraan Islam.
Kedaulatan rakyat juga dianggap memiliki landasan hukum selalu "Khalifah" Yang dipahami memiliki kekuasaan hukum secara kolektif, dan diakui memiliki tanggung jawab individual untuk menentukan pilihannya.
Teori tersebut mengacu pada sekurang-kurangnya dia paham:
(1) Paham "Demokrasi," Yakni bahwa kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat; dan
(2) Paham "teodemokrasi," Yakni bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat, tetapi tidak sepenuhnya.
Dalam paham ini, di samping terdapat lembaga legislatif, ada badan khusus yang berwenang mengevaluasi layak,benar, serta sah tidaknya rencana keputusan-keputusan kenegaraan.
Badan itu dianggap paling mengetahui kehendak Tuhan sebagai pemegang hakikat kedaulatan, yang terdiri atas kaum Ulama.
Mereka, disamping diyakini memiliki tradisi kesucian (tidak cacat secara hukum dan moral), juga memiliki Otoritas dalam bidang pengetahuan agama dan mewakili kehendak Tuhan mengenai hukum-hukum seperti yang di gariskan oleh wahyu (Al-Qur'an) dan Hadits (Sunnah) Nabi Saw.
Ulama tersebut bisa hanya terdiri atas satu orang, yang di sebut "Imam," Bisa juga berbentuk majelis yang beranggotakan sejumlah Ulama yang mewakili seluruh sekte dalam Islam.
Bersambung....
Kedinding Lor, Surabaya, Sabtu - 9 - Maret - 2024
For further information call: 081 333 999 867