Mercusuar867.com - Abu Zahrah: 6) Menguasai Makasih al-Ahkam. Seorang mujtahid yang hendak melakukan istinbat hukum Islam harus mengetahui makasih al-shari'ah dan tujuan utama di ususnya Nabi Muhammad Saw, agar ijtihadnya tidak menyimpang darinya.
Orang yang gagal memahami tujuan shari'ah tidak akan mampu mengetahui qiyas yang paling tepat dan sifat-sifat yang sesuai dengan tujuan hukum Islam.
Seorang mujtahid harus mengetahui maslaha insaniyah (kemaslahatan manusia) yang diakui syari'at Islam.
Sebab mengetshy maslahah manusia merupakan prinsip utama dalam syari'at Islam, supaya ia bisa membedakan antara maslahah wahmiyah (berdasarkan duluan belaka), dan maslahah haqiqiyah (berdasarkan bukti nyata), dan membedakan hal-hal yang bermanfaat yang diakui Islam dan dorongan nafsu yang di larang.
Ia juga harus mengetahui dan membandingkan maslahah dan madarrah yang ada pada suatu perbuatan tertentu, kemudian mendahulukan penolakan madarrah dari pada memproduksi maslahah (Yuqaddim daf'al madarr 'ala jalb al masalih) dan apa yang bermanfaat bagi orang banyak dari pada yang bermanfaat bagi Individu.
Dan hal itu, menurut Zahrah, merupakan dasar dan landasan untuk melakukan ijtihad. Namun, Zahrah, mengingatkan bahwa jalan untuk mengetahui maqasid al-shari'ah adalah melalui dalil tekstual (nass) dan dalil tekstual hanya bisa di ketahui melalui ilmu Bahasa Arab.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa ilmu bahasa Arab dan pengetahuan tentang maqasid al-shari'ah merupakan Dua landasan yang tidak dapat dipisahkan.
Sebab pengetahuan maqasid al-shari'ah hanya bisa didapatkan melalui dalil tekstual saja dan pengetahuan tentang dalil tekstual hanya bisa didapatkan melalui ilmu bahasa Arab.
Bersambung.....
Kedinding Lor Surabaya, Kamis - 12 - September - 2024
For further information call me: 0818 536 867