Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

19 (Sembilan Belas) Ijtihad Dan Syarat Ijtihad Menurut Abu Zahrah

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T06:59:07Z
Mercusuar867.com - Abu Zahrah: Keduanya tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Oleh karena itu, tidak mungkin seseorang dapat mengetahui maqasid al-Shari'ah tanpa mengetahui dalil tekstual. 

Sebab memahami maqasid al-shari'ah tanpa didasari pada dalil tekstual berarti meniadakan dalil tekstual dalam penetapan hukum Islam. 

Dalam hal ini, ia sepakat dengan al-Shatibi yang menegaskan bahwa maqasid al-shari'ah dapat dipahami dari sekelompok dalil tekstual (Kulli /Universal), bukan dari satu dalil tekstual tertentu (Juz'i /Parsial). 

Hal itu memang tepat, kata Zahrah, namun harus di catat bahwa pemahaman terhadap maksud dan tujuan dari dalil parsial merupakan landasan untuk memahami dalil-dalil tekstual yang merupakan dalik global (kullyat). 

Bersambung..... 


Sawo Tratap Aloha Gedangan Sidoarjo (Tutik). Jumat - 13 - September 2024

Abdul Chalim CEO Mercusuar867.com Sponsorship universal Institute of Professional Management (UIPM) 

E C O S O C

U I P M

For further information call me: 0818 536 867
×
Berita Terbaru Update