Mercusuar867.com - Abu Zahrah: Keduanya tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Oleh karena itu, tidak mungkin seseorang dapat mengetahui maqasid al-Shari'ah tanpa mengetahui dalil tekstual.
Sebab memahami maqasid al-shari'ah tanpa didasari pada dalil tekstual berarti meniadakan dalil tekstual dalam penetapan hukum Islam.
Dalam hal ini, ia sepakat dengan al-Shatibi yang menegaskan bahwa maqasid al-shari'ah dapat dipahami dari sekelompok dalil tekstual (Kulli /Universal), bukan dari satu dalil tekstual tertentu (Juz'i /Parsial).
Hal itu memang tepat, kata Zahrah, namun harus di catat bahwa pemahaman terhadap maksud dan tujuan dari dalil parsial merupakan landasan untuk memahami dalil-dalil tekstual yang merupakan dalik global (kullyat).
Bersambung.....
Sawo Tratap Aloha Gedangan Sidoarjo (Tutik). Jumat - 13 - September 2024
For further information call me: 0818 536 867