Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

46 (Empat Puluh Enam) Memelihara Kemaslahatan Dan Menolak Kerusakan Di Muka Bumi Atau Menjadikan Maslahah Sebagai Salah Satu Tujuan Hukum Islam

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T02:42:15Z



mercusuar867.com - maslahah: Menurut Kasir Sudah pembagian makasih al Shari'ah dalam bentuk klasiknya terdiri dari 3 (tiga) tingkatan kepentingan (darurah) yaitu daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyyat. 


Kemudian Ulama membagi daruriyat menjadi 5 (lima), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. 


Namun sebagian fuqaha seperti, al Subuh, al Tufi dan al Sawkani, menambahkan memelihara kehormatan (hifz al arad). 


Pembagian ini menurut Audah kurang memadai untuk menjawab tantangan zaman modern. 


Oleh karena itu, sejumlah ulama Kontemporer berupaya untuk melakukan pembaharuan terhadapnya sesuai dengan perkembangan pemikiran modern. 


Bersambung..... 


Kedinding Lor Surabaya. Rabu - 19 - Februari - 2024


Abdul Chalim CEO mercusuar867.com Sponsorship universal Institute of Professional management (UIPM) 


U I P M





E C O S O C

×
Berita Terbaru Update