mercusuar867.com - maslahah: Menurut Kasir Sudah pembagian makasih al Shari'ah dalam bentuk klasiknya terdiri dari 3 (tiga) tingkatan kepentingan (darurah) yaitu daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyyat.
Kemudian Ulama membagi daruriyat menjadi 5 (lima), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Namun sebagian fuqaha seperti, al Subuh, al Tufi dan al Sawkani, menambahkan memelihara kehormatan (hifz al arad).
Pembagian ini menurut Audah kurang memadai untuk menjawab tantangan zaman modern.
Oleh karena itu, sejumlah ulama Kontemporer berupaya untuk melakukan pembaharuan terhadapnya sesuai dengan perkembangan pemikiran modern.
Bersambung.....
Kedinding Lor Surabaya. Rabu - 19 - Februari - 2024
E C O S O C